Jumat, 22 April 2016

Yusril: SBY Tidak Rela TNI Terlibat Penggusuran

Keterlibatan TNI saat penggusuran di kawasan Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, membuat Yusril Ihza Mahendra gerah. Sebab, tugas TNI seharusnya menangkal ancaman dari luar.

"Tugas pokok TNI itu untuk menangkal ancaman dari luar, kecuali TNI itu dilibatkan juga untuk menangani masalah pertahanan. Misalnya, penanganan terhadap lembaga kepresidenan, pengamanan objek vital negara, itu memang iya," kata Yusril, selaku pengacara warga Luar Batang, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/4/2016).




Keterlibatan TNI saat proses penggusuran memang berasal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia berharap TNI seharusnya bisa menolak permintaan orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.

"Jadi, walaupun itu permintaan dari Gubernur DKI Jakarta untuk mengamankan berbagai penggusuran di Jakarta, tapi ya mestinya TNI menolak untuk mengerahkan pasukan, karena memang tidak dibutuhkan kekuatan TNI. Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga tidak setuju TNI dilibatkan dalam masalah penggusuran," bebernya.

Sebagai contoh, sambung Yusril, polisi saja tidak pernah meminta bantuan TNI saat ingin menumpas masalah terorisme.

Baca: Mantan Panglima TNI Berikan Dukungan pada Warga Luar Batang

Saat ditanya, apakah dirinya akan mengajukan gugatan, Yusril membenarkan. Namun, gugatan yang ia ajukan bukanlah ke Polda Metro Jaya melainkan ke pengadilan.

"Kalaupun mau dilaporkan ya dilaporkan ke Komnas HAM. Jelas sekali masyarakat yang ada di Luar Batang, mereka mempunyai akta kepemilikan, sertifikat, surat jual-beli tanah. Negara itu tidak memiliki tanah, tapi menguasai tanah," jelasnya.

Menurutnya, tanah kosong yang ada di Jakarta bukanlah milik Pemerintah DKI. Apabila pemerintah ingin punya tanah, ia harus memohon sama seperti apa yang dilakukan perorangan maupun swasta.

"Jadi misalnya polri, TNI, atau misalnya Sekneg mau punya tanah, itu dia juga harus mohon ke BPN agar dikeluarkan sertifikat atas nama mereka. Karena itu apa yang dilakukan sekarang ini, Pak Gubernur DKI tidak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik Pemda DKI," terangnya.

Sebab jika memang benar tanah tersebut milik Pemprov DKI berarti harus mampu menunjukkan sertifikatnya bahwa betul atau tidak itu didaftarkan sebagai aset miliknya. Jika sertifikat itu tidak ada, artinya Pemprov DKI tak bisa mengklaim bahwa itu tanah miliknya.(gun) Sumber: http://news.okezone.com/


EmoticonEmoticon