Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan khusus bagi para prajurit yang suka ber-selfie dan meng-upload gambarnya di media sosial (medsos).
"Ini yang akan kita tata, kami akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti, Direktorat Hukum TNI AD dan para ahli dalam merumuskan kebijakan ini," kata Kepala Dinas TNI AD Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah saat diskusi interaktif dengan sejumlah wartawan di Aula Media Center, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Darat (Sesdispenad) Kolonel Suko Purwanto. Menurut Suko, pihaknya tengah menggodok aturan tersebut.
"Memang susah mengontrol ini (medsos). Akan diatur dan akan menjadi peraturan, sebab banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujarnya.
Suko menyebutkan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan prajurit seperti, mengunggah foto saat melaksanakan perintah operasi, razia tentara, membuat status jelang pemilihan kepala daerah atau presiden dan sebagainya.
"Kami menemukan ada lima orang tentara berpakaian loreng yang berpose tidak sesuai dengan norma keprajuritan. Ini pelanggaran disiplin. Silakan saja bergaya tapi jangan pakai seragam tentara. Semuanya sudah diproses dan diserahkan ke atasan yang berhak menghukum," ujarnya.
Mengenai sanksi hukum apa yang akan dikenakan kepada prajurit yang melanggar, Suko mengaku, masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak seperti Direktorat Hukum TNI AD dan para ahli medsos. Jika sudah ditetapkan nantinya kebijakan ini akan menjadi peraturan TNI AD.
"Kami berharap secepatnya selesai," pungkasnya.
Sumber: http://nasional.sindonews.com/
EmoticonEmoticon